RUU KIA Resmi Dibawa ke Rapat Paripurna

RADARBANGSA.COM - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Dalam Fase Awal 1000 Hari Kehidupan telah resmi dibawa kedalam Rapat Paripurna DPR RI atau pengambilan keputusan tingkat II.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka mengatakan, RUU KIA merupakan Undang-Undang inisiatif DPR RI yang pada awalnya diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) dan dibawa ke Komisi VIII.
“RUU KIA merupakan komitmen Komisi VIII bersama dengan pemerintah untuk kesejahteraan ibu dan anak. Hari ini kami bersyukur RUU ini dapat disetujui bersama,” kata Diah Pitaloka di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.
Menurut Diah, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk menentukan pengesehan RUU KIA dalam Rapat Paripurna mendatang.
“Kita akan segera agendakan rapat dengan Bamus untuk menentukan kapan agenda Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU KIA,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sampaikan Usulan ke Menpora, Bupati Asmar Ingin Stadion Mahmud Jalal Diperbaiki
-
Komdigi Bentuk Tim Internal Benahi Tata Kelola Proyek Pusat Data
-
Legislator PKB Syaiful Huda Dorong Transformasi Penerbangan Indonesia
-
Bapak Aing Targetkan Seluruh Anak Jabar Bisa Sekolah Minimal 12 Tahun
-
Jadwal Padat, Timnas Voli Indonesia Hadapi Rangkaian Kejuaraan Internasional di 2025